
Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balanga telah
dilaksanakan Kesepakatan Bersama (MoU) antara PT. Air Minum Sanggam Balangan
(PERSERODA) dengan Kejaksaan Negeri Balangan tentang Penanganan Masalah Hukum
Bidang Perdata dan Tatausaha Negara.
Maksud penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara jajaran
PT. Air Minum Sanggam Balangan (PERSERODA) dengan Kejaksaan Ngeri Balangan.
Kejaksaan Negeri Balangan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bekerjasama
dengan PT. Air Minum Sanggam Balangan (PERSERODA) dalam bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara dengan ruang lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan
Hukum lain.
Dalam Sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Dr. Fajar Gurindro, S.T.,S.H.,M.H
berharap PT. Air Minum Sanggam Balangan (PERSERODA) tidak segan-segan
mempercayakan penyelesaian semua masalah/sengketa hukum terkait perdataan dan Tata
Usaha Negara yang dihadapi. Dengan demikian kesepakatan yang baru saja ditandatangani ini
mempunyai nilai dan manfaat untuk kemajuan PT. Air Minum Sanggam Balangan
(PERSERODA) dan dapat meningkatkan efektifitas peran dan fungsi Kejaksaan Negeri
Balangan.
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,
Jaksa Fungsional dan Staf pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala PT Air
Minum Sanggam Balangan (PERSERODA) beserta Jajaran.
Kegiatan Kesepakatan Bersama (MoU) antara PT. Air Minum Sanggam Balangan
(PERSERODA) dengan Kejaksaan Negeri Balangan tentang Penanganan Masalah Hukum
Bidang Perdata dan Tatausaha Negara selesai pukul 11.00 WITA, berjalan dengan aman dan
lancar.