
Kamis, 19 September 2024 pukul 10.00 wita, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana berdasatkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar, S.H., Kasi PB3R Adi Suparna S.H., M.H., beserta para Staff.
Pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun tata cara pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam dan handphone dipotong, barang bukti berupa obat-obatan dibakar dan barang bukti berupa alkohol dibuang ke tempat pembuangan (toilet).
Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Adi Suparna, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Balangan) rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 10,57 (satu nol koma lima tujuh) gram, obat daftar G berbagai jenis sekitar 6.324 (enam ribu tiga ratus dua puluh empat) butir, 45 (empat puluh lima) botol Alkohol 95%, 11 (sebelas) unit Handphone dan 4 (Empat) buah senjata tajam.
Dengan adanya pemusnahan ini kita berharap tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.
Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti yang ada ini dan semoga masyarakat kita tidak melanggar hukum yang ada.