Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Pada Kejaksaan Negeri Balangan
Kamis, 19 September 2024 pukul 10.00 wita, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana berdasatkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar, S.H., Kasi PB3R Adi Suparna S.H., M.H., beserta para Staff. Pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah […]