19 Juni 2026 11:21

Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sudah Inkract

Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sudah Inkract

Kejaksaan Negeri Balangan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sudah berkekuatan Hukum tetap (Rabu, 28 Februari 2024).
Giat tersebut dilaksanakan oleh seluruh Pegawai KN Balangan dan dihadiri oleh Kasat Reskrim dan Kanit Narkoba dari Polres Balangan dan rekan rekan dari media.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Pidum Kejari Balangan, Muhamad Indra, S.H Selaku Plh. Kajari Balangan menyampakan bahwa yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti dari Perkara mulai bulan Agustus 2023 s.d Desember 2023.


Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnakan kali ini meliputi :
-Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 7.74 (tujuh koma tujuh empat) gram.
-2) Obat daftar G berbagai jenis sekitar 4.989 (empat ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan) butir
-3) 41 (empat puluh satu) botol Alkohol 95%
-4) 15 (lima belas) unit Handphone
-5) 7 (Tujuh) buah senjata tajam.


Kegiatan tersebut berakhir Pukul 14.45 Wita berjalan lancar tanpa halangan suatu apapun.

Berita Lainnya

Skip to content