27 Juli 2026 04:27

Kejaksaan Negeri Balangan Telah Melaksanakan Restoratif Justice Tersangka yang melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ke-2 KUHP.

Kejaksaan Negeri Balangan Telah Melaksanakan Restoratif Justice Tersangka yang melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ke-2 KUHP.

Rabu, tanggal 21 Agustus 2024 pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri telah dilaksanakan Restoratif Justice Tersangka yang melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ke-2 KUHP.

Bahwa adapun Keputusan ini telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor: R- 213/0.3.1/Eoh 2/08/2024.

Adapun dalam beberapa tahun terakhir, penerapan keadilan restoratif semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan Indonesia. Ini mencerminkan tren global menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif daripada punitif dalam menangani pelanggaran hukum. Keputusan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mendukung upaya penyelesaian perkara dengan cara yang lebih mendalam dan berbasis pada perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, sejalan dengan praktik-praktik keadilan restoratif yang semakin populer di berbagai wilayah.

Keputusan Kejaksaan Tinggi yang menyetujui penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kemungkinan akan membawa dampak positif dalam proses hukum di masa depan. Ini dapat mempercepat proses peradilan, mengurangi beban pada sistem peradilan, dan memberikan solusi yang lebih konstruktif bagi tersangka dan korban. Di sisi lain, hal ini mungkin juga memerlukan penyesuaian dalam prosedur dan pelatihan untuk para penegak hukum agar dapat menjalankan keadilan restoratif dengan efektif.

Dalam jangka panjang, penerapan keadilan restoratif dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dengan menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif bisa mengatasi masalah hukum secara lebih efektif. Ini juga dapat mengurangi tingkat kekambuhan pelanggaran oleh pelanggar yang telah terlibat dalam proses keadilan restoratif, serta mempromosikan rekonsiliasi sosial yang lebih baik. Seiring waktu, ini bisa menjadi model yang lebih sering diterapkan di kasus-kasus serupa di masa depan.

Berita Lainnya

Skip to content