Bahwa pada hari Kamis sekira Jam 11.00 Wita bertempat di TV Tabalong Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan Kegiatan Tallkshow Program Jaksa Menyapa. Hadir sebagai Nasa Sumber, Kepala Seksi Intelijen Bapak Dimas Satria Putra, S.h bersama dengan Kepala Subbagian Pembinaan Bapak Koko Roby Yahya, S.H menyampaikan materi tentang “Netralitas ASN Dimasa Kampanye dan Pemilu Tahun 2024”.
Bahwa dalam Program Jaksa Menyapa tersebut Narasumber menyampaikan Peran Utama Kejaksaan Dalam Menjaga Netralitas Asn Selama Periode Pemilihan Umum. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa kejaksaan dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme pelaksanaan Pemilu/Pemilukada, dan sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung R.I, Kejaksaan telah membentuk Pos Pemilu yang berkedudukan di pusat , provinsi dan kabupaten/kota dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada. Serta pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu.Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) turut berperan secara aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap Penanganan Laporan Pengaduan Tindak Pidana Pemilihan Umum. Pentingnya netralitas Kejaksaan dalam Pemilu 2024 karena ASN menjadi sektor yang sangat penting yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Insan Kejaksaan sebagai salah satu pelayan publik juga harus netral dan memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tidak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu.Bahwa karena ASN menganut asas netralitas maka setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014).
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa selain penyampaian materi, juga dilaksanakan sesi Tanya jawab dari masyarakat melaui Whatsapp App milik TV Tabalong dan pada kolom komentar Channell;